Senin, 07 Desember 2009

PAKAIAN WANITA MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM

Bismillahirahmanirrahim;
Setelah sekian lama tidak menulis, jadi rindu untuk menulis kembali. Kali ini saya akan mencoba menguraikan aturan pakaian bagi wanita muslimah.

Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kehormatannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasaannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya, agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.’’’ (QS. 24:31).
Dari ayat diatas, maka dapat diketahui bahwasannya batas-batas aurat wanita lebih luas ketimbang aurat laki-laki, sehingga setiap wanita diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan, dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarang menampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan lelaki dan wanita sebagai telah dicantumkan dalam ayat diatas.
Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwasannya seluruh tubuh wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangannya adalah aurat yang wajib ditutupi.  Mereka dilarang menampakkan auratnya tersebut, kecuali didalam lingkaran orang-orang tertentu sebagaimana tercantum didalam surat An Nur ayat 31.
Oleh karena itu, Islam menentukan persyaratan pakaian wanita menurut Ajaran Islam yang salah satunya telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda “termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian, tapi (sebenarnya) telanjang.” Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutup aurat dan longgar, seperti diuraikan diatas, tetap saja fitnah yang sama akibat terbukanya aurat masih bisa timbul, jika beberapa persyaratan lainnya tidak di penuhi sebagai berikut :


1. Tebal. Bahan pakaian wanita muslimah tak boleh sedemikian tipis, sehingga tak menyembunyikan warna kulit yang ditutupinya.
2. Tidak mencolok dan menarik perhatian. Seperti telah disebutkan sebelumnya wanita muslimah dilarang ber-tabarruj ala jahiliyah. Didalam nya termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang mencolok atau menarik perhatian dengan tujuan memamerkan diri.
3. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasullulah mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
4. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim atau pun kafir. Perlu dicatat bahwa larangan diatas bisa berarti meniru secara mutlak sehingga mengakibatkan si peniru ikut terjerumus kedalam kekafiran; atau, paling tidak, berarti meniru dalam sebagian perkara sehingga mengakibatkan sang peniru terjerumus ke dalam dosa-dosa seperti yang dilakukan kaum yang ditiru.
Jilbab adalah salah satu isyu ke Islaman yang paling banyak dipermasalahkan belakangan ini, sehingga menimbulkan polemik antara yang pro dan kontra. Yang kontra menyatakan bahwa perintah pemakaian jilbab bagi wanita sudah tak berlaku di zaman modern ini. Atau dengan mendasarkannya pada doktrin Islam, bahkan mereka mengatakannya sebagai bukan dari ajaran Islam.
Setelah mengetahui batas-batas aurat perempuan dan persyaratan pakaian wanita menurut ajaran Islam, maka dapat dipahami bahwa meski pakaian muslimah memiliki aturan tertentu yang harus diikuti tetapi bukan berarti ia tidak bisa mengikuti perkembangan mode apalagi pada saat sekarang ini rancangan busana muslim hadir dengan berbagai alternatif dan selalu mengikuti mode zaman, terlebih di tanah air, perkembangan busana muslimah kian melejit.

Dalam Islam fungsi pakaian bagi wanita muslimah bisa dipahami mempunyai fungsi sebagai penutup tubuh dan juga memiliki fungsi estetika. Sebagai estitika pakaian tak lepas dari pengaruh mode atau fashion, Islam sendiri pada dasarnya tidak memberikan batasan busana secara kaku. Islam hanya memberikan batasan bagian dari tubuh yang mana saja yang harus ditutupi, sedang mode busana muslim terserah kepada selera masing-masing.
Demikian pula perkembangannya busana muslim saat ini dimana busana muslim telah mentransformasikan diri untuk menampilkan kesan anggun, santun, serasi dan sekaligus juga sebagai komoditas pasar. Berubahnya persepsi masyarakat terhadap busana muslimah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
1. Kesadaran itu dihentak oleh modernisasi yang semakin menghilangkan jati diri keagamaan, termasuk umat islam, sehingga memunculkan “revivalisme” simbol agama, bukan lagi simbol adat.



2. Kebangkitan kaum muslim di seluruh dunia, yang sering diacu sebagai menyambut kebangkitan dunia Islam. Setidaknya itulah trigger bagi mencuatnya jilbab atau busana muslimah. 

Sekian dulu, mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya bagi para kaum wanita.

Wassalam
Kartini Hadi Santoso



0 komentar:

Posting Komentar