Jumat, 18 Juni 2010

Pornoaksi... Inilah Hukuman Dunianya.

Bismillahirrahmanirrahim
Segala Puji Bagi Allah Tuhan Sekalian Alam. Sholawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita baginda Nabiullah Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam.
 
Teman-temanku rasanya sudah sekian lama tidak menulis kembali karena kesibukan, akhirnya dapat juga kesempatan untuk menulis dan berbagi kepada teman-teman sekalian. 

Teman-temanku sebagai orang tua dimana dengan era yang serba canggih ini disatu sisi telah menyebabkan dampak positif namun disisi lain telah membawa arus yang negatif dan penting untuk kita hindari dalam kehidupan keseharian kita. 

Dampak negatif dari adanya perkembangan teknologi adalah dimana informasi yang didapat tidak lah sesuai dimana informasi yang dikemas terkadang mengandung pornoaksi dimana bagi sebagian kalangan sudah biasa, namun bagi tentunya umat muslim sangatlah ditabukan.   Nah disini yang menjadi korban adalah generasi muda atau anak-anak kita yang dapat dipengaruhi dengan hal-hal yang berbau porno dan jauh dari norma-norma sosial (naudzubillahimindzalik).  Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus peredaran video porno yang dilakukan oleh sejumlah artis dan banyak juga beredar video porno dari berbagai pelajar yang kesemuanya ini adalah dampak dari perkembangan teknologi yang kurang disikapi dengan baik yang mengakibatkan generasi muda sekarang jauh dari aqidah dan ahklak yang baik. 
Teman-temanku apabila mendengar hal itu, terkadang saya merasa sedih sendiri dan meratapi apalah jadinya kalau negara kita yang generasi mudanya telah menjauh dari aqidah dan tidak memiliki akhlak yang tidak terpuji.  
Oleh karena itu penting kiranya untuk menetapkan syariat islam dalam menghadapi permasalahan tersebut
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina).  Pria berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. 
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi. 
Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?". Riwayat Muslim. 
Said Ibnu Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Pukullah ia sebagai hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: "Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali." Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan. 
Semoga hukuman dunia tersebut dapat membentengi dan melindungi kita dari aksi-aksi haram yang belakangan ini marak dilakukan oleh selebritis maupun para pelahar, sehingga kita tidak melupakan seperti halnya berikut ini :
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi. 
Semoga baik semua penyebar dan semua pelaku dapat diberikan hukuman dengan semestinya, sehingga dapat menjadi pembelajaran sekaligus cambukan bagi kita semua untuk bertaubat ...

Amin....

Wallahualam... semoga bermanfaat...


Kartihi Hadi Santoso

0 komentar:

Posting Komentar